LIMAPULUH KOTA I empatzona.com,- Pengacara Andre Fatra Yuza, SH, mengapresiasi langkah cepat Kapolres Lima Puluh Kota, menyikapi aduan masyarakat terkait ada dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Lima Puluh Kota.
“Kami selaku kuasa hukum korban telah menyampaikan aduan secara resmi per tanggal 8 Mei 2025, dan direspon oleh Bapak Kapolres dengan memerintahkan Unit PPA untuk memanggil dan meminta keterangan dari korban dan saksi kunci pada tanggal 19 Mei, kami apresiasi langkah cepat Polres Lima Puluh Kota,” ungkap Andre Fatra Yuza, Rabu (21/5), kepada awak media.
Andre, demikian Andre Fatra Yuza disapa menyebut sudah mendampingi pengadu melakukan visum. Dia menyebut bahwa aduan itu bermula dari terjadinya dugaan pelecehan yang dialami oleh KLF selaku Pengadu, yang dilakukan oleh oknum Ketua Koperasi MB selaku Teradu.
Pengadu merupakan karyawan baru di Koperasi yang diketuai oleh teradu, dimana salah satu unit usahanya ialah Toko Serba Ada (Toserba) pada tanggal 10 April 2025, bertempat di area Toserba. Teradu dengan sengaja menyentuh bagian tubuh Pengadu di area publik, dan hal tersebut membuat Pengadu kaget dan malu dimana kejadian tersebut terekam jelas di CCTV yang ada di lokasi.
“Kemudian klien kami juga menemukan informasi adanya karyawan lain yang juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Teradu, dimana dalam pemeriksaan ini juga hadir sebagai saksi, dan kita tentu ingin diproses secara hukum yang berlaku agar kedepan tidak ada korban lainnya,” kungkap pengacara yang ramah ini.
Lebih lanjut Andre menyampaikan, kondisi demikian membuat lingkungan kerja di salah satu Koperasi di Lima Puluh Kota itu menjadi tidak nyaman, bahkan sampai terjadi adanya petisi dari karyawan lainnya yang menuntut Teradu untuk mundur dari jabatannya dan adanya karyawan yang membuat petisi secara serentak menyatakan mengundurkan diri dari Koperasi.
“Pemeriksaan pada hari Senin (19/5), kemarin itu telah dilakukan dengan pengambilan keterangan dari korban, dan saksi-saksi serta menjadwalkan dilakukannya visum terhadap Pengadu dan kita sudah lakukan visum,” ucapnya.
Dia yakin bahwa Polres 50 Kota, khususnya Unit PPA akan memeriksa aduan ini dengan hati-hati dan mempertimbangkan hak asasi korban. “Kita tentunya berharap agar aduan ini dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana secara sempurna,” ungkap Andre menyudahi keterangannya di hadapan media. (khatik)