LIMAPULUH KOTA, empatzona.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota, harus bekerja ekstra keras dalam mengajak masyarakat pemilih untuk datang ke-TPS menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD Sumbar, Sabtu 13 Juli 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, menyebutkan bahwa pada PSU DPD Sumbar, sesuai putusan MK tidak ada mekanisme kampanye seperti pada pemilu 14 Februari 2024 lalu yang ada mekanisme kampanye, hal ini akan semakin membuat pemilih tidak tahu siapa yang akan dipilihnya nanti pada PSU.
“Dan pemilihan 14 Februari 2024 sudah melalui mekanisme kampanye,sedangkan hari ini PSU paska putusan MK tidak melalui mekanisme kampanye, untuk itu tentu kita perlu kerja yang extra untuk mengajak pemilih datang ke-TPS,” ungkap Okto Rizaldi, dalam acara Bimbingan teknis Training Of Trainer (TOT) PPK Se-Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam rangka Persiapan PSU Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, Senin 1 Juli 2024, di Harau Sky.
Di Lima Puluh Kota dikatakan Okto Rizaldi, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada sebanyak 292.105 pemilih, didapatkan pengguna hak pilih DPD sebanyak 222.591pemilih, dan sura yang dinyatakan sah sebanyak 206.845 Pemilih. Suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 15.746 Pemilih
“Dari hasil suara tidak sah di temukan bukan karena pemilih tidak bisa memilih tapi karena surat suara masih dalam kondisi kosong atau tidak tercoblos.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat kita belum mengenal siap yang akan mereka pilih,” ungkap Okto Rizaldi
Dia berharap melalui Bimtek PPK ini dapat memberikan pedoman kepada PPK sebagai titik sentral penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. PPK yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU akan menjadi corong penyampaian dari KPU kepada PPS dan KPPS. Dan tentu juga memastikan PPS dan KPPS melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Okto Rizaldi juga menghkawatirkan soal rendahnya partisipasi pemilih karena kesuksesan penyelenggaraan pemilu di ukur dari tingginya partisipasi.
“Langkah antisipasi yang perlu dilakukan adalah menggalakkan sosialisasi dengan melibatkan personil sampai di tingkat KPPS yang merupakan ujung tombak penyelenggra pemilu. Kita juga ingatkan KPPS jangan gegabah dalam bekerja sehingga tidak ada lagi PSU setelah putusan MK ini, makanya perlu penguatan kepada PPK, PPS dan KPPS,” ucapnya.
Sementara itu Anggota KPU Lima Puluh Kota, Devisi Teknis Penyelenggaraan, Zumaira, yang menjadi Nara sumber dalam Bimtek itu juga mengingatkan kawan-kawan PPK se-Lima Puluh Kota, untuk menyampaikan kepada masyarakat pemilih untuk datang ke-TPS pada 13 Juli 2024 guna memilih anggota DPD Sumbar.
Dia juga mengingatkan PPK untuk menyampaikan kepada PPS terkait DPT dan penyampaian C pemberitahuan PSU kepada pemilih 11-13 Juli mendatang benar-benar teliti dan selektif. Sehingga pemilih yang sudah meninggal atau menjadi TNI/Polri untuk dicoret dalam C pemberitahuan PSU.
“Pada tanggal 9 Juli dilakukan penyiapan TPS, tanggal 13 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara dan pada 14-16 rekapitulasi tingkat kecamatan. 17-18 rekapitulasi tingkat kabupaten,” ucapnya.
Turut hadir pada kesempatan itu Komisioner KPU Lima puluh Kota, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rozi Wan, Devisi Hukum dan Pengawasan, Syafrizal, Devisi Perencanaan data dan Informasi, Wendi Ahmad, serta Sekretaris KPU Lima Puluh Kota, Indrawarman. (R.Khatik.ezc)