Bahas RUU Dasar Hukum Pembentukan Kab/Kota, Bupati Eka Putra RDP di Komisi II DPR RI

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, empatzona.com – Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten dan Kota saat ini masih merujuk kepada UUDS 1950,  jumlahnya sangat banyak, dan hampir   20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota di Indonesia yang saat ini masih merujuk kepada   UUDS 1950, sehingga hal ini dirasa perlu untuk dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] di Ruang Komisi II Gedung DPR RI, Senin (24/06) bersama 13 Bupati dan Wakikota se-Sumatera Barat.

Maka dari itu lanjut Syamsurizal RDP ini kita laksanakan guna mendengarkan masukan dari kepala daerah atau yang mewakili terhadap penyusunan Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten/Kota.

“Sebagaimana kita ketahui, pada Agustus 2020 Komisi II sudah membuat semacam kajian, dan ternyata ada 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota pembentukannya masih merujuk pada UUDS 1950, sehingga hal ini dirasa perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” sampainya.

Baca Juga :  Eka Putra Hadir Kukuhkan Pengurus IPKTD Dan Resmikan Sekre

Dari 13 Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat yang ikut RDP dengan Komisi II DPR RI Senin (24/06) Bupati Tanah Datar Eka Putra juga menjadi peserta RDP tersebut.

Bupati Eka Putra menyampaikan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah merupakan dasar dari pembentukan Kabupaten Tanah Datar sudah tidak relevan dengan perkembangan keaadaan.

“Tidak relevan karena mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang filosofinya ”adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah” dan Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu Kabupaten dari 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat,” sampainya.

Dikatakan Bupati lagi, dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat ini, menyambut dengan sangat baik.

“Kami mendukung adanya rancangan Undang-Undang ini karena relevan dengan Kebutuhan Kabupaten Tanah Datar, serta memberikan kepastian dan landasan hukum tentang cakupan wilayah Kabupaten Tanah Datar,” kata Eka Putra.

Baca Juga :  Bupati Pasaman, Sabar AS Buka MTQ ke XXVI Nagari Languang Kecamatan Rao Utara

Diungkapkan Bupati lagi, dikarenakan Tanah Datar merupakan salah satu daerah otonom di Sumbar, maka dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat ini, materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan mengenai daerah otonom juga harus menjadi bagian dalam pengaturan Tanah Datar.

“Adapun muatan yang dimuat, diantaranya pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota dan urusan pemerintahan, bahkan perlu juga memuat potensi dan karakteristik khas daerah dengan memperhatikan kearifan lokal Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo dan kota budaya,” tukasnya.

Dalam kegiatan RDP tersebut Bupati juga didampingi Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Alfian Jamrah, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Arif Gani, Kabag Hukum Audia Safitri, Kabag Prokopim Dedi Tri Widono dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan Pemkab terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumbar. [Prokopim-dvd/ali/ed.BM.ezc]

Berita Terkait

Antisipasi Kelangkaan Kebutuhan Bahan Pokok, Polres Gandeng Dinas Terkait Lakukan “Sidak Pasar”
Pemondokan ;  (Pendidikan Pondok) Alternatif Tepat Untuk Dzurriyat Kedepannya
Yang Puasa Banyak, Yang Tidak Juga Ada, Semuanya Tergantung Pribadi Masing-masing
Pacu Integritas Dan Kepercayaan Publik, PN Batusangkar Gelar Public Campaign
Satu Lagi OW Hadir Di Tanah Datar, PJKIP Punya Struktur Resmi
UPT SDN 04 BARINGIN, GELAR KEGIATAN LOMBA ANTAR SISWA
Tali Banda Kiri Kanan Jalan Buruk, Masyarakat Banto Goro Bersama
PN Batusangkar Sosialisasikan Administrasi Perkara Dan E-Court
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:22 WIB

Antisipasi Kelangkaan Kebutuhan Bahan Pokok, Polres Gandeng Dinas Terkait Lakukan “Sidak Pasar”

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:38 WIB

Pemondokan ;  (Pendidikan Pondok) Alternatif Tepat Untuk Dzurriyat Kedepannya

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:33 WIB

Yang Puasa Banyak, Yang Tidak Juga Ada, Semuanya Tergantung Pribadi Masing-masing

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:34 WIB

Pacu Integritas Dan Kepercayaan Publik, PN Batusangkar Gelar Public Campaign

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:11 WIB

Satu Lagi OW Hadir Di Tanah Datar, PJKIP Punya Struktur Resmi

Berita Terbaru

Ekslusif

Pembelajaran Kitab Kuning di Era Modern Tantangan dan Inovasi

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:10 WIB

Agam/Bukittinggi

Kenakalan Remaja Mencemaskan, Pemondokan Solusi Tepat Sebagai Antisipasi

Sabtu, 15 Mar 2025 - 22:03 WIB