Mailudin ; “DPRD Belum Maksimal Menjalankan Fungsi Pengawasannya”*)
JIKA ada organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten Tanah Datar ini yang setiap tahunnya selalu ada kegiatan infrastruktur pembangunan fisik minimal 3 paket setiap tahun anggaran, padahal bangunan yang telah ada saja dan masih banyak konstruksi bangunan yang sudah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi tidak bermanfaat sama sekali, dan termasuk tidak adanya perawatan, maka jawabannya adalah ; hal ini terjadi pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Tanah Datar.
Paling tidak saat ini terdapat ada puluhan kios dan belasan stand souvenir yang ada dalam komplek istano Pagaruyung yang tidak bermanfaat dan tidak terpakai sampai saat ini, hal ini adalah bentuk kemubaziran anggaran pembelanjaan yang dialokasikan oleh Pengguna Anggaran serta pejabat pembuat komitmen (PPK) pada OPD terkait.
Terakhir, pada anggaran 2024 ini, terdapat sebanyak 4 (empat) paket kegiatan pembangunan fisik dilingkungan Istano yang pengadaannya melalui proses tender pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekretariat daerah kabupaten Tanah Datar, dan beberapa paket proses pengadaan dengan sistem pengadaannya menggunakan metoda penunjukan langsung (PL) yang saat ini sebagian sudah provisional hand over (PHO) dan masih ada yang tengah berlangsung pengerjaannya.
Namun beda halnya dengan proyek pengerjaan Plaza/area pengunjung dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) 2024, PPK pada bidang Pariwisata Disparpora kabupaten Tanah Datar ini telah torehkan sejarah baru seiring dengan terjadinya putus kontrak untuk pengerjaan pembangunan plaza/area pengunjung di komplek istano Pagaruyung.
Kegiatan Parpora dengan Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata dengan pembangunan plaza tersebut berharap akan selesai pengerjaannya sesuai dengan schedule kontrak oleh rekanan pelaksana CV.Merah Delima, minimal objek pekerjaan konstruksi bermaterial rangka baja itu akan selesai pada akhir tahun anggaran ini, namun apa daya, ternyata pekerjaan tersebut putus kontrak antara pihak rekanan dengan PPK terkait mengingat pada durasi kontrak 120 hari kalender (17 Juli-08 November 2024) tidak bisa terselesaikan oleh rekanan pelaksana.
Diakui, bahwa putus kontrak adalah hal yang biasa, manakala pihak rekanan tidak patuh terhadap pengerjaan item-item perikatan dalam dokumen kontrak, dan putus kontrak-pun diperbolehkan dan semuanya tertera dalam dokumen kontrak yang merupakan undang-undang kedua belah pihak yang buat perikatan versi keperdataan.
Terpantau pada halaman LPSE Setda Kabupaten Tanah Datar, pagu dana untuk kegiatan pembangunan plaza tersebut senilai Rp.878.750.000, dengan nilai tawaran perusahaan pemenang sebanyak Rp.702.999.986 sekaligus ini merupakan nilai kontrak antara rekanan dengan PPK pada Bid.pariwisata Disparpora kabupaten Tanah Datar.
Diketahui bahwa rekanan pemenang sebagai pelaksana berkontrak pada objek tersebut adalah CV.Merah Delima, dengan nomor kontrak ; 17/SPK/PARPORA-TD/2024 tertanggal 12 Juli,2024 merupakan peserta tender LPSE dengan nomor peringkat 2 terendah dari 12 perusahaan peserta tender.
Dengan kisaran turunan dua puluhan persen (lk.20%) dari pagu dana tersedia, pihak ULP terlihat begitu yakin kepada calon pemenang untuk menjatuhkan pilihan pemenang kepada rekanan perusahaan tersebut, alhasil, perusahaan CV.Merah Delima diputuskan sebagai perusahaan pemenang, karena perusahaan penawar terendah nomor 1 CV.Mahardika ditemui kesalahannya versi Pokja terkait dengan kesalahan :
“Personil yang ditawarkan pada Posisi Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan”
Untuk sementara kita sudah akui, bahwa personil pokja terkait pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Tanah Datar “mungkin” saja sudah bekerja secara profesional dan proporsional, minimal dengan pertimbangan turunan puluhan persen akan tersisa keuangan daerah dari sisa tender menurut platform anggaran yang tersedia.
Sangat disayangkan, ketika tanggungjawab dengan kinerja personil pokja ULP sudah diyakini setelah dilakukan verifikasi (pembuktian) secara tertutup dan seksama kepada perusahaan calon pemenang, dan pokja yakin bahwa perusahaan nomor 2 terendah akan bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan nilai kontrak sesuai dengan tawaran perusahaan tersebut.
Pokja tidak bisa dipersalahkan, hanya karena menjatuhkan pilihan pemenang kepada CV.Merah Delima, apalagi secara administratif rekanan penawar terendah nomor 2 ini tidak ditemui kesalahannya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh dokumen pengadaan untuk objek tersebut, justeru akan dipersalahkan-lah pokja jika tidak menjatuhkan pilihan pemenang kepada perusahaan yang secara administratif tidak ada kesalahan.
Sekali lagi, untuk sementara Pokja pada ULP belum ditemui kesalahannya dalam pengertian umum, tapi entahlah jika dilakukan penelitian secara khusus, lain pasal.
Ditelusuri pihak rekanan, catatan redaksi hanya melihat secara kasat mata pada objek pekerjaan, bahwa diketahui, pada tanggal 09 November,2024, ternyata objek pekerjaan Pembangunan Plaza/Area Pengunjung Istano Pagaruyung ternyata tidak selesai dikerjakan oleh rekanan Pelaksana, terlihat progres bobot selesai dikerjakan berada pada status 37-39 persen, artinya lebih 7 atau 8 % dari down payment 30% yang ditarik oleh pihak rekanan.
Belum dikonfirmasi kepada Pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait masalah ini, apalagi pihak rekanan Pelaksana, yang pastinya terlepas dari semua itu, objek pekerjaan pembangunan plaza /area pengunjung Putus kontrak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh siapapun, kecuali akan jadi baja lapuk dan konstruksi terbengkalai diakhir tahun anggaran ini.
PERAN DPRD sebagai Pengawasan ;
Tahun 2023-2024 identik dengan tahun-tahun politik dan sekaligus masa transisi bagi anggota dan pimpinan DPRD kabupaten Tanah Datar, sehingga tidak disesalkan, jika pihak legislatif kabupaten ini abai dan lengah dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai dengan amanat undang-undang.
Selain (Anggaran), Legislasi (Pembuat Peraturan), dan Kontrolling (Pengawasan), mungin saja ini sudah dilakukan oleh seluruh anggota DPRD kabupaten ini, dan tentu saja semuanya dikerjakan secara terbatas mengingat masa “Transisi” dan “Suksesi” di tahun politik ini.
Tapi sebaliknya, ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menjalankan Tupoksi sesungguhnya, karena objek proyek dilingkungan Istano Pagaruyung telah berlangsung semenjak 5-7 tahun yang lalu, apakah ini menjadi “ranah pengawasan” oleh lembaga Legislatif yang disebut Bapak Anggota Dewan yang terhormat [?].
Catatan Redaksi ini juga sekaligus menjadikan pengantar “surat terbuka” untuk Pimpinan dan Anggota DRPD Kabupaten Tanah Datar, agar Tupoksi selain Budgetting dan Legislasi yang ditunaikannya, sebaiknya tugas pengawasan juga ditingkatkan dalam penggunaan anggaran yang dikucurkan dari pundi APBD kita, sehingga include tupoksi berjalan secara sempurna dan maksimal.[]
*).Penulis adalah Pemred empatzona.com, dan Advokat aktif pada IKADIN