Catatan Redaksi ; “Selayang Pandang Perumda Tuah Sepakat”

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh ; Bung eM *)

SAYA tidak pernah ragu untuk menulis sesuatu tentang “dimulai dari mana” serta membicarakan tentang apa, dan ending akhirnya mau seperti apa, yang jelas saya akan ulas tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat yang ada di Kabupaten Tanah Datar yang saat ini perlu dilihat dengan cara Selayang Pandang dan tidak perlu ditatap berlama-lama.

Tidak banyak warga kabupaten ini yang mengetahui tentang keberadaan Perumda ini, paling banyak yang mengetahui ada pada angka persentase 25 persen dari semua warga, angka 25 persen tersebut jika digenapkan jadi bulat 100 persen, maka akan ditemui hanya 35-40 persen yang peduli tentang Perumda kita ini.

Warga kota Batusangkar hanya pada angka 40-45 persen yang mengetahui bahwa Perumda Tuah Sepakat itu adalah Perusahaan Umum Daerah milik kabupaten Tanah Datar, sisanya tidak mengetahui.

Selain Perumda Tuah Sepakat, kabupaten Tanah Datar juga memiliki satu lagi perusahaan daerah, ini bergelut dalam pemenuhan kebutuhan pasokan air untuk warga Tanah Datar yang terkoneksi dengan instalasi pipanisasi dan ini sangat banyak dikenal orang terutama pada penanggalan kalender setiap tanggal 20 tiap bulannya, pantasan banyak dikenal orang, itulah BUMD /Perumda Air Minum (PDAM)

Berbanding terbalik dengan Perumda Tuah Sepakat yang tidak banyak dikenal orang, masih untung pada tahun 2015 ada momen yang tak terlupakan oleh sebagian orang, khusus terkait kerjasama Perusda (waktu itu) yang bekerjasama dengan perusahaan luar dari Perusda kabupaten Tanah Datar tanpa diketahui apalagi untuk persetujuan Kepala Daerah, oknum direktur perusda  Inisial “EB” tersandung kasus penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara mencapai angka  Rp.600-juta lebih.

Sang direktur dihadapan ke meja hijau oleh tim Kejaksaan Negeri Tanah Datar cq.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) dengan nomor perkara; **/Pid.Sus-TPK/20**/PN.Pdg yang teregister pada tanggal ** November,20**.

Waktu itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor di Pengadilan Negeri Padang meyakini, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara hukum untuk dijatuhi pidana kepada oknum Direktur Perusda plat merah itu, hasilnya, Majelis Hakim Tipidkor membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan Tuntutan Jaksa yang diputus pada tanggal ** Mei 20**

Putusan tersebut berbunyi ; Menyatakan Terdakwa   ****** tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 4 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 4 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar  Pasal 8 Jo. Pasal 4 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari  dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair serta Dakwaan kedua dari dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tim Jaksa dari Kejari Tanah Datar diperkirakan tepuk jidat waktu itu, karena investigasi, Pulbaket dan penyidikan dilanjutkan dengan dakwaan dan tuntutan serta serangkaian olah data terkait,  hanya berakhir dengan putusan bebas terhadap terdakwa.

Putusan tersebut apapun bentuknya yang disampaikan oleh majelis hakim perkara a quo tentu saja sepenuhnya hak prioregatif hakim, jika tak terima lakukan upaya hukum.

Baca Juga :  Guna Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Giat Rakor

Penulis,  sebagian kecil bertanggung jawab atas masalah ini, penulis punya beban moril kepada negara terhadap “dugaan”  penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum, karena penulis tanpa disuruh-pun ikut menjadi investigator ke perusahaan di kabupaten Solok waktu itu, dimana dilakukan kerjasama oleh Perusda Tuah Sepakat, dan penulis juga menemui hal yang sama, meskipun punya sedikit andil dalam kasus ini, ini adalah ujud implementasi dari salah satu peraturan pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi ( baca ; PP 71/2000).

Sedikit analisa atas peristiwa tersebut, katakanlah insendintil, atau miss komunikasi plus maladministrasi, bahwa sikap atau perbuatan yang dilakukan oknum disebabkan minusnya pengawasan dari Badan Pengawas yang sudah ditunjuk dan diakuisasi oleh peraturan daerah tentang perusda.

Badan pengawas diberi honor, diberi gaji dan tunjangan lainnya, bahkan juga meraih fee atas keuntungan yang diperoleh perusahaan daerah tersebut, naif sekali pengawasan tidak jalan.

Tidaklah Pisang Berbuah Dua Kali

Senada dengan ungkapan di atas, adalah “jangan mau terjerumus ke lubang yang sama untuk keduakalinya”, sekadar mengingatkan kita hari ini, bahwa Perumda Tuah Sepakat kita saat ini terindikasi juga minus pengawasan dari pihak pengawas.

Kita patut berbangga, ketika era tahun 2000 belasan dan tahun-tahun sebelumnya Perusda (Perumda) Tuah Sepakat dipimpin oleh purna pamong, atau pengusaha aktif, sayang sekali pada akhir masa kolap-nya Perusda 2011-2015, oknum alami suul khootimah terkait tersandung hukum, saat ini Perumda (perusda dulu) dipimpin anak muda energik yang berbekal basic pengusaha dan pendidikan akademis pada strata dua (S-2), konon kabarnya Sang Direktur Perumda kita tengah menapak program doktoral, sekali lagi kita patut berbangga.

Namun kekhawatiran kita tetap ada, kecemasan tetap menghantui setiap kegiatan “hilir mudik” permodalan yang dikucurkan dari pundi APBD (Uang Negara) untuk Perumda yang dinobatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, meskipun tidak mungkin pisang berbuah dua kali, lalu bagaimana dengan kesalahan, apakah bisa berbuat secara berulang kali [?], jawabannya tentu saja bisa, meskipun itu sudah dihindari untuk tidak mengulangi-nya, namun tetap juga ada Residivis dalam suatu tindak pidana tertentu, sebagai bukti bahwa kesalahan itu bisa berulang.

Optimis perlu dan itu yang utama sehingga orang buat kapal untuk pelayaran mengarungi laut lepas, tapi Pesimis juga diperlukan sehingga orang sediakan pelampung diatas kapal manakala kapal tenggelam (ungkap Prof.Salim Said).

Kita Sepakat, bahwa perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat satu-satunya ada di kabupaten Tanah Datar yang dijuluki dengan “Luak Nan Tuo”, didirikan berdasarkan peraturan daerah nomor 11 tahun 1994, dan selanjutnya dirubah dengan Perda Nomor 6  tahun 2021 dan dinyatakan perda sebelumnya (Perda 11/1994) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Belajar kita dari peristiwa sebelumnya, hanya karena miss komunikasi dan maladministrasi, sehingga Pengawasan oleh Badan Pengawas tidak optimal, maka terjadilah apa yang disebutkan dengan insiden terdahulu.

Versi penulis, saat ini Perumda kita terlalu jauh perkembangannya dibandingkan dengan Perusda sebelumnya, kegiatan Perumda Tuah Sepakat saat ini lebih banyak dalam kiprah bisnis kulliner dan kebutuhan Bahan pokok, Perumda kita punya  distributor besar beras, minyak, telur, ayam dan lain sebagainya, di perkara beras Perumda Tuah Sepakat punya Stockis “D’ Rice King” atau ” Radjo Bareh’, dalam kulliner Perumda kita ada Cafe “AHyam” di Parak Juar.

Konon kabarnya, pihak direksi juga tengah melakukan lobing-lobing ke luar daerah untuk jalin kerjasama pemasaran, serta agak “lincah” guna cari investor untuk bantu Perumda agar berkembangnya Perusahaan Daerah kita, baik swasta maupun institusi pemerintah di kementerian, alhamdulilllaah, penguasa Perumda kita hebat dan terlihat gesit guna besarkan perusahaan ini.

Baca Juga :  Pedagang Keliling Akan Ter-Ayomi, IPKBS Segera  Terbentuk

Puluhan karyawan telah diberdayakan guna kelola usaha Perumda, hal ini adalah ujud menciptakan lapangan kerja bagi tuna karya di kabupaten ini.

Lebih kurang dua tahun yang lalu (2022-2023), Perumda yang merupakan terima dana penyertaan modal sesuai dengan Perda nomor 6/2021 dari Pemerintah Daerah, juga telah lakukan kontrak fasilitas Pemkab via Pariwisata Dinas Parpora Kabupaten Tanah Datar di komplek Istano Pagaruyung dengan memanfaatkan bangunan gedung TIC dalam Istano, pada tahun ini (2024), kontrak Perumda ke Pemkab tidak dilanjutkan lagi.

Karena tidak banyak yang mengetahui tentang Perumda Tuah Sepakat sebagaimana penulis sampaikan di atas tadi, maka terang saja banyak yang tidak mengetahui tentang persoalan yang ada dalam tubuh Perumda.

Ada yang bertanya kepada penulis, tapi tidak banyak, diketahui Perumda Tuah Sepakat pada tahun sebelumnya memiliki sejumlah aset berupa 3 (tiga) unit bus pariwisata, yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, taksir purna jual terhadap 3 unit bus itu jika dijual, mencapai harga Rp350-400 juta, tapi sampai sekarang keberadaannya tidak diketahui

Nah…jangan termakan isyu…yang mengandung “hoax”, semuanya perlu “pendalaman”, jangan asal tuduh yang tidak cukup saksi dan bukti-nya, khawatir dengan penyebaran fitnah.

“Tidak ada yang dijual, semuanya masih ada, dan saat ini sedang dikandangkan digedung /gudang resi Nagari Saruaso, kecamatan Tanjung Emas, persisnya jalan menuju Jorong Kubang Landai”, begitu jawaban dari Direktur Perumda Tuah Sepakat beberapa hari yang lalu.

O..iya, sebelum penulis lupa, tentang perkara tindak Pidana korupsi yang disidangkan tahun 20** lalu itu, setelah diputus bebas oleh majelis hakim Tipidkor di PN Padang, JPU pada Kejari Batusangkar ajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai dengan nomor perkara;21** K/Pid.Sus/20**.

Sebagai Judex Yuridis untuk sebutan Lembaga peradilan tertinggi ini, akhirnya perjuangan JPU dari Kejari Batusangkar berbuah sesuai dengan yang diharapkan oleh tim penuntut umum  tersebut, dengan hasil Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Tipidkor tingkat pertama (judex facti), dengan amar putusan nya sebagai berikut ; Mengadili  :            Mengabulkan Permohonan Kasasi dari pemohon kasasi II/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar ( Dahulu Kejaksaan Negeri Batusangkar), Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang  Nomor ;  **/Pid.Sus-TPK/ 20**/PN Pdg tanggal ** Mei 20** tersebut ;                                                                                                                                                                       Mengadili sendiri ; 1. Menyatakan Terdakwa ********** terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 69.838.00,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan Hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ;    – ****; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Astaghfirullah, terlalu ber-ghibah banyak penulis tentang sesuatu hal dan meskipun itu sebuah hal yang pasti secara hukum peradilan dunia, ke depannya tentu saja hal ini tidak terulang kembali, minimal kita jalankan fungsi masing -masing, Pengawas tetap dalam pengawasnya, direksi bekerjalah sesuai aturan yang berlaku, niscaya capai Husnul Khotimah, diakhir tugas, Aamiin .[]

*).Penulis adalah Pemred empatzona.com, dan Advokat aktif pada IKADIN

Berita Terkait

Semakin Eksis, IPKTD Sudah Punya KSP Anggota
Moderasi Beragama Boleh, Namun Jangan “Over Dosis”, Apalagi Abai Dengan Hal Utama
Pilkada Usai, Janji Kampanye Segera Ditunaikan
Peran Pranata Sosial dalam Menangani Isu Pekerja Anak di Indonesia
Jangan Kalah, Harusnya Menang
Untuk Kepentingan Bersama, Pemuda Luak Sarunai, Tetap Solid Dengan Demokrat
Catatan Redaksi ; “Diduga” Akibat Turun Tawaran Puluhan Persen, Proyek Plaza Istano Putus Kontrak
Debat : “Bak Menepuk Air Comberan”
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:53 WIB

Semakin Eksis, IPKTD Sudah Punya KSP Anggota

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:56 WIB

Moderasi Beragama Boleh, Namun Jangan “Over Dosis”, Apalagi Abai Dengan Hal Utama

Jumat, 29 November 2024 - 11:32 WIB

Pilkada Usai, Janji Kampanye Segera Ditunaikan

Kamis, 28 November 2024 - 09:50 WIB

Peran Pranata Sosial dalam Menangani Isu Pekerja Anak di Indonesia

Sabtu, 23 November 2024 - 20:01 WIB

Untuk Kepentingan Bersama, Pemuda Luak Sarunai, Tetap Solid Dengan Demokrat

Berita Terbaru

Bisnis

Semakin Eksis, IPKTD Sudah Punya KSP Anggota

Selasa, 3 Des 2024 - 08:53 WIB

Ekslusif

Pilkada Usai, Janji Kampanye Segera Ditunaikan

Jumat, 29 Nov 2024 - 11:32 WIB