TANAH DATAR,empatzona.com,-Guna mengimplementasi UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), organisasi perangkat daerah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Datar gelar Rapat Koordinasi (Rakor) antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan Rapat koordinasi antar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) ini berlangsung Senin, (29/07) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar Pagaruyung.
Dikutip dari akun Instagram kominfoTanahdatar, Ketua pelaksana yang juga Sekretaris Dinas Kominfo Tanah Datar, Lovely Harman mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan Tanah Datar Informatif.
“Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi serta meningkatkan koordinasi antar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kata Lovely.
Ditambahakannya, Pemkab Tanah Datar menyikapi keterbukaan informasi dengan pengelolaan website pemerintah daerah dan media sosial, serta media massa baik itu media cetak, elektronik dan digital.
Pada Rakor ini Dinas Kominfo mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Sumatera Barat dan Dinas Kominfo Tanah Datar sendiri.
“Diharapkan peserta rakor selaku pengelola bisa menambah informasi terkait pengelolaan PPID”, kata Lovely Harman.
Sementara itu Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, selaku atasan PPID utama Tanah Datar saat membuka Rakor mengatakan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki PPID seperti diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 555/116/Kominfo-2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang perubahan atas keputusan bupati nomor 555/142/ kominfo-2023 tanggal 14 maret 2023 tentang pembentukan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Datar,” katanya.
“Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, sehingga dengan adanya PPID diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” tambahnya.
Lebih lanjut Iqbal menyebut pelayanan informasi, harus dilaksanakan dengan mempedomani azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak, tegasnya mengakhiri.[red.eNHA]