PASAMAN,empatzona.com,-Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht), atas tindak pidana umum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis,(18/07) menggelar acara pemusnahan barang bukti berupa ratusan gram shabu dan ganja.
Dikutip dari ig-nya kaba.pasaman, menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap langsung dipimpin Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal.
Dikatakannya, pada hari ini Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dalam acara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) tahun anggaran 2024. “Perkara Narkoba masih tinggi sehingga berimbas dengan banyaknya bukti yang dimusnahkan dan hari ini sebanyak 27 perkara diantaranya Narkotika 20 perkara dan tindak pidana umum lainnya 7 perkara,” kata Kejari Sobeng Suradal.
Lebih jelas Sobeng selaku Kajari Pasaman menyampaikan, dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku di Bumi Pasaman Saiyo,” tegasnya.
Tercatat, mengenai barang bukti yang dimusnahkan adalah terdapat pada kasus tindak Pidana Narkotika dengan rincian : Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 610,03 (Enam Ratus Sepuluh Koma Nol Tiga) Gram, Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 120,81 (Seratus Dua Puluh Koma Delapan Satu) Gram, dengan Total Keseluruhan jumlah Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 730,84 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Empat) Gram. Barang Bukti Narkotika jenis dijelaskan Sobeng, bahwa habu-shabu di musnahkan dengan cara Dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dilakukan pengadukan dengan cara memasukkan kedalam mixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, sementara untuk Barang Bukti Narkotika jenis tanaman Ganja dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Telah dilaksanakannya Eksekusi Barang Bukti terhadap Penanganan Perkara yang telah memperoleh hukum tetap (Inkracht) baik dengan cara dirampas untuk Negara maupun dirampas untuk dimusnahkan (khusus Tindak Pidana Narkotika) sebagai wujud tercipta dan terjaminnya Kepastian Hukum, tegas Sobeng Suradal mengakhiri.[red.BM.ezc)