Kemenag Lima Puluh Kota Sosialisasi Cara Memproses Sertifikat Tanah Wakaf

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMAPULUH KOTA,empatzona.com,-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, H.Irwan, melalui Kasi Zakat dan Wakaf, Memen Efendi, melakukan sosialisasi terkait bagaimana cara prosesi sertifikat tanah wakaf, di aula gedung UPKP Kecamatan Suliki, baru-baru ini.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi terkait bagaimana cara memproses sertifikat tanah wakaf, terutama tanah wakaf dalam program Redistribusi tanah yang sudah di bebaskan dari kawasan hutan lindung,” ungkap Memen Efendi.

Dia menyebut, terkait tatacara dalam  melaksanakan proses wakaf dan juga menyampaikan syarat-syarat tanah wakaf bisa di proses sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat, banyak diantara masyarakat yang belum tahu bagaimana cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf.

“Harus di ketahui bahwa dalam wakaf ada beberapa unsur yang harus di penuhi yaitu adanya wakif, Nazhir, harta benda wakaf dan adanya maukuf alaihi, semua unsur di atas harus ada ketika seseorang akan berwakaf,” sebut Memen Efendi yang mudah diakses awak media ini.

Lebih lanjut pria ramah dan murah senyum ini menyampaikan bahwa, ada beberapa syarat tanah wakaf bisa di proses ikrarnya dan di keluarkan sertifikatnya oleh BPN, antara lain adanya permohonan, identitas wakif, nazhir, sporadik, surat keterangan dari walinagari yang menerangkan tanah tidak dalam bersengketa, alas hak atas tanah, bukti lunas PBB, dan rekomendasi dari BWI serta adanya surat keterangan bersedia di audit secara berkala.

Baca Juga :  Kurikulum Cinta, Implementasi Terhadap Toleran Dalam Keberagaman


“Ketika semua syarat tersebut sudah terpenuhi maka di lakukanlah ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melekat pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan,” jelasnya lebih jauh.

Di akhir sosialisasi, Memen Efendi, tidak lupa menyampaikan jika Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi salah satu pilot project Kampung Zakat Nasional, dan menetapkan jorong Mangunai, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, sebagai Kampung Zakat.

Dia menyebut, pada program Kampung Zakat ini, mustahik (Penerima Zakat) di berdayakan secara bersama-sama oleh Baznas, LAZ dan lembaga-lembaga lain.

“Di sana ada program bidang ekonomi, Pendidikan, Sosial, Kesehatan dan Dakwah, pemda Lima Puluh Kota, BazNas dan Kemenag mendukung penuh program ini, semoga dengan adanya program ini Mustahik di Kampung Zakat bisa menjadi Muzaki nantinya,” harap Memen Efendi.

Hadir pada kegiatan tersebut unsur BPN dan tim, kepala OPD terkait, Camat, Kapolsek Suliki, dan Walinagari serta masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah dari Nagari Kurai, Pandam Gadang dan Sungai Rimbang. (R.Khatik)

Berita Terkait

Aduan Dugaan Pelecehan Seksual Direspon Cepat Kapolres Lima Puluh Kota
Pasca Kebakaran Truk Tangki, SPBU Parik Ditutup, Masyarakat Mulai Mengeluh
PPALC Kota Payakumbuh Menggelar Yatim Fest, Sekda Berbagi Kisah kepada 100 Anak YatimDitinggal Ayah Sejak SD
Haul ke-76 Ibrahim Datuk Tan Malaka, Ibratama Gelar Diskusi Publik Dirumah Gadang Tan Malaka
Eksistensi KPU dan Bawaslu Penting untuk Demokrasi
Dimediasi Polres Payakumbuh

Masyarakat Sariak Laweh Sepakat Buka Portal Jalan Menuju Ponpes
Jalan Menuju Ponpes di Sariak Laweh Ditutup Warga, Santri Lewat Pematang Sawah
KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:12 WIB

Aduan Dugaan Pelecehan Seksual Direspon Cepat Kapolres Lima Puluh Kota

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:52 WIB

Pasca Kebakaran Truk Tangki, SPBU Parik Ditutup, Masyarakat Mulai Mengeluh

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:26 WIB

PPALC Kota Payakumbuh Menggelar Yatim Fest, Sekda Berbagi Kisah kepada 100 Anak YatimDitinggal Ayah Sejak SD

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:08 WIB

Haul ke-76 Ibrahim Datuk Tan Malaka, Ibratama Gelar Diskusi Publik Dirumah Gadang Tan Malaka

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:06 WIB

Eksistensi KPU dan Bawaslu Penting untuk Demokrasi

Berita Terbaru

Ekslusif

Hamba yang Fana, Allah yang Baqa

Selasa, 17 Jun 2025 - 23:01 WIB

Ekslusif

Pengabdian Terbaik Untuk Kemajuan Pendidikan Provinsi Riau

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:06 WIB

Ekslusif

Saatnya Indonesia Merawat Optimisme dengan Aksi Nyata

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:13 WIB