LIMAPULUH KOTA,empatzona.com,-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, H.Irwan, melalui Kasi Zakat dan Wakaf, Memen Efendi, melakukan sosialisasi terkait bagaimana cara prosesi sertifikat tanah wakaf, di aula gedung UPKP Kecamatan Suliki, baru-baru ini.
“Hari ini kita laksanakan sosialisasi terkait bagaimana cara memproses sertifikat tanah wakaf, terutama tanah wakaf dalam program Redistribusi tanah yang sudah di bebaskan dari kawasan hutan lindung,” ungkap Memen Efendi.
Dia menyebut, terkait tatacara dalam melaksanakan proses wakaf dan juga menyampaikan syarat-syarat tanah wakaf bisa di proses sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat, banyak diantara masyarakat yang belum tahu bagaimana cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf.
“Harus di ketahui bahwa dalam wakaf ada beberapa unsur yang harus di penuhi yaitu adanya wakif, Nazhir, harta benda wakaf dan adanya maukuf alaihi, semua unsur di atas harus ada ketika seseorang akan berwakaf,” sebut Memen Efendi yang mudah diakses awak media ini.
Lebih lanjut pria ramah dan murah senyum ini menyampaikan bahwa, ada beberapa syarat tanah wakaf bisa di proses ikrarnya dan di keluarkan sertifikatnya oleh BPN, antara lain adanya permohonan, identitas wakif, nazhir, sporadik, surat keterangan dari walinagari yang menerangkan tanah tidak dalam bersengketa, alas hak atas tanah, bukti lunas PBB, dan rekomendasi dari BWI serta adanya surat keterangan bersedia di audit secara berkala.
“Ketika semua syarat tersebut sudah terpenuhi maka di lakukanlah ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melekat pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan,” jelasnya lebih jauh.
Di akhir sosialisasi, Memen Efendi, tidak lupa menyampaikan jika Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi salah satu pilot project Kampung Zakat Nasional, dan menetapkan jorong Mangunai, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, sebagai Kampung Zakat.
Dia menyebut, pada program Kampung Zakat ini, mustahik (Penerima Zakat) di berdayakan secara bersama-sama oleh Baznas, LAZ dan lembaga-lembaga lain.
“Di sana ada program bidang ekonomi, Pendidikan, Sosial, Kesehatan dan Dakwah, pemda Lima Puluh Kota, BazNas dan Kemenag mendukung penuh program ini, semoga dengan adanya program ini Mustahik di Kampung Zakat bisa menjadi Muzaki nantinya,” harap Memen Efendi.
Hadir pada kegiatan tersebut unsur BPN dan tim, kepala OPD terkait, Camat, Kapolsek Suliki, dan Walinagari serta masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah dari Nagari Kurai, Pandam Gadang dan Sungai Rimbang. (R.Khatik)