LIMA PULUH KOTA,empatzona.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lima Puluh Kota, resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lima Puluh kota, dengan syarat minimal dukungan 8,5 persen perolehan suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Ketua KPU Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, meyebut setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 60 syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah atau pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, berubah.
“Syarat minimal pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati setelah putusan MK berubah, tidak lagi berdasarkan perolehan kursi, tetapi suara sah pada pileg 2024 yang lalu,” ungkap Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya, Rozi Wan, Syafrizal, Wendi Ahmad, Zumairah dan Sekretaris KPU Lima Puluh Kota, Indrawarman, Sabtu 24 Agustus 2024 dalam konferensi pers dikantor KPU Lima Puluh kota, di Jelan Negara Sumbar-Riau, Tanjung Pati.
Disampaikan Okto Rizaldi yang mudah diakses awak media ini, untuk daerah yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 250-500 ribu hanya 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pileg 2024 lalu. Untuk Lima Puluh Kota suara sah 213.888, sehingga 8,5 persen dari suara sah 18.181, maka partai politik atau gabungan partai politik sudah bisa mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Okto Rizaldi juga menyampaikan sesuai jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lima Puluh Kota, pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 dilakukan mulai Selasa 27 sampai Kamis 29 Agustus, selama Tiga hari, dan pada hari terakhir dibuka sampai tengah malam pukul 23.00 Wib.
“Pada saat mendaftar nanti pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati minimal sudah berusia 25 tahun, dan ijazah terakhir minimal SLTA sederajat, sekaligus tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah menjalani 5 tahun setelah mantan terpidana selesai, maka harus mengumumkan kepada publik,” sebut Oktober Rizaldi.
Selain itu persyaratan pencalonan bagi ASN dan TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, Kepala Desa atau yang sama dengan itu harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan bagi anggota DPRD juga harus secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota.
“Bagi anggota DPRD yang sudah dilantik maka wajib mengundurkan diri, bagi yang belum dilantik maka mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih,” sebut Okto Rizaldi, yang akrab disapa Aldi itu.
Selain itu diantara persyaratan pasangan calon bupati dan wakil Bupati tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (R.Khatik)