Pimpinan Ponpes Se-Kab.Agam, Bahas Usulan Ranperda Tentang Pondok Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AGAM,empatzona.com,-Mengingat perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang membahas khusus masalah Pondok Pesantren di Kabupaten Agam, segenap Buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren gelar rapat guna mengusulkan ke pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Agam agar Pondok Pesantren juga ada peraturan daerah-nya di Kabupaten ini.

Buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren se kabupaten Agam  yang tergabung dalam Majelis Kerjasama Pimpinan Pondok Pesantren (MKPP) Kabupaten Agam menggelar rapat di Pondok pesantren al-Hafidz Ibnu Hajar, Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur Kabupaten Agam, Rabu (18/12).

Sebenarnya ini rapat rutin bulanan oleh MKPP, dan setiap adanya pertemuan silaturahmi pimpinan pondok pesantren, kami selalu membahas isu-isu penting tentang pemberdayaan dan kemajuan pondok pesantren yang ada di Sumatera Barat, kabupaten Agam khusunya.

Baca Juga :  Kakankemenag Lepas 9 Tim Kreasi Madrasah  Menuju Babak Final Tingkat Nasional

Namun pada rapat kali ini, MKPP membahas masalah pengusulan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Agam agar Kabupaten ini punya Peraturan Daerah tersendiri tentang Pondok Pesantren.

Demikian disampaikan  Buya Akmal Hadi,S.HI, M.Pd,Gr kepada empatzona.com,Rabu (18/12) disela rapat berlangsung.

Menurut buya Akmal, bahwa rapat kali ini, kita mengajukan beberapa poin penting untuk dijadikan acuan dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemda Agam.

Kita sifatnya mengusulkan, dan sembari juga berharap agar Pemda Agam punya Peraturan Daerah yang khusus tentang Pondok Pesantren, ulas Akmal Hadi yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Ashabul Yamin Lasi, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Menurut Uskam, rapat yang digelar hari ini materinya, menampung aspirasi buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Agam, setidaknya ada 40 Ponpes yg ada di Kabupaten Agam.

Baca Juga :  Adab dan Ilmu, Bagaikan Menyebut Ayam Apa Telur Yang Duluan [?]

Nah usulan yang ditampung oleh MKPP ini merupakan usulan yang akan kita sampaikan ke DPRD Kab, Agam, dan Pihak Eksekutif agar dijadikan bahan untuk turunan UU tentang Pesantren yang telah lama di sahkan.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Sumatera Barat ini, selain ada undang-undang yang mengatur tentang Pesantren (UU No.18/2019 Tentang Pesantren), kita dari penggiat Pesantren juga berharap Pemda Agam punya Perda tersendiri tentang Pondok Pesantren, agar sinergi untuk melaksanakan UU Pesantren yang sudah ada, kata Akmal mengakhiri.[red.ezc]

Berita Terkait

MKPP Agam, Silaturahmi Dengan Bupati, Ini Harapan Bupati Agam
Demi Kebaikan, Polisi Wajib Terima Kritikan
Setahun Bencana Galodo, Ribuan Hikmah Yang Kita Petik
Soft Skill Guru : Pilar yang Tak Tergantikan oleh AI
Pelihara Dirimu dan Keluargamu Dari Siksa Neraka
Adab dan Ilmu, Bagaikan Menyebut Ayam Apa Telur Yang Duluan [?]
Kunker Ke Polres Rohil, Kapolda Riau Tegaskan Profesionalisme dan Green Policing
Kapolda Riau,Tagaskan : Siap Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:01 WIB

MKPP Agam, Silaturahmi Dengan Bupati, Ini Harapan Bupati Agam

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:09 WIB

Demi Kebaikan, Polisi Wajib Terima Kritikan

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:26 WIB

Setahun Bencana Galodo, Ribuan Hikmah Yang Kita Petik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:49 WIB

Soft Skill Guru : Pilar yang Tak Tergantikan oleh AI

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:20 WIB

Pelihara Dirimu dan Keluargamu Dari Siksa Neraka

Berita Terbaru

Agam/Bukittinggi

MKPP Agam, Silaturahmi Dengan Bupati, Ini Harapan Bupati Agam

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:01 WIB

Ekslusif

Demi Kebaikan, Polisi Wajib Terima Kritikan

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:09 WIB

Ekslusif

Setahun Bencana Galodo, Ribuan Hikmah Yang Kita Petik

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:26 WIB

Ekslusif

Soft Skill Guru : Pilar yang Tak Tergantikan oleh AI

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:49 WIB