TANAH DATAR,empatzona.com,- Selain Organisasi Wartawan (OW) seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) di Tanah Datar, sekarang adalagi OW sebagai pendatang baru, dia adalah Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP).
OW ini selain merupakan wadah sejumlah jurnalis di Luak nan Tuo ini, juga akan konsentrasi dalam pendampingan serta advokasi dengan masyarakat dan warga jika kesulitan dalam mencari informasi tentang yang seharusnya boleh untuk diketahui publik.
Demikian dikatakan Rezki Aryendi,SH selaku Sekretaris PJKIP Kabupaten Tanah Datar kepada empatzona.com, Sabtu (22/02) melalui selulernya.

Lebih lanjut aktivis sosial dan pemerhati media sosial ini mengatakan, bahwa memang benar, selain organisasi ini merupakan perkumpulan para jurnalis, kita juga konsentrasi dengan implementasi dan realisasi penerapan UU tentang keterbukaan informasi publik (KIP), katanya.
Dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa tentang informasi publik yang ingin dan boleh diketahui publik, namun pejabat publik enggan untuk memberitahu, maka PJKIP adalah ranah advokasi-nya, kita siap untuk pendampingan, ulas Rezki.
Saat ini di Tanah Datar, PJKIP sudah resmi adanya namun secara administratif di pemerintahan kabupaten kita tengah mempersiapkan segala sesuatunya, Akta pendirian, SK Kemenkum HAM sudah ada, dengan struktur pengurus yang solid dan berkarakter, insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan segera launching dan perkenalan kepada publik, imbuhnya.
Kedepannya kata Rezki, karena OW ini konsentrasinya untuk pelayanan Keterbukaan informasi publik maka PJKIP Tanah Datar akan bersinergi dengan badan publik juga seperti pemerintah nagari, sekolah dll dalam mewujudkan transparansi publik.
Dengan harapan tentunya, sinergitas antara pejabat publik dengan warga akan terjalin kerjasama yang solid juga guna menjunjung tinggi keberadaan UU yang dimaksud, ujar Rezki mengakhiri.[red.ezc]