Part 2.
Oleh ; Bung eM
Pertanyaan ini dimunculkan oleh Gen”Z” yang merupakan generasi segar (Fresh) sebagai bagian dari “lakon” demokrasi kita saat ini yang disebut sebagai pemilih “Pemula” di Kabupaten Pasaman.
Begini Guys….
Bupati terpilih Abang Benni Utama , menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati, dengan alasan Abang Benni mau maju jadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Golongan Karya untuk periode 2024-2029.
Demikian disampaikan Bang Sabar AS waktu pimpin Apel Pagi, Jumat (03/11-2023) di halaman kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping.
Dan Pasaman butuh hal itu, yaitu tampilnya putera daerah di tingkat yang lebih tinggi untuk memperjuangkan kepentingan Pasaman,” tambah mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut saat Apel Jumat pagi tersebu.
Nah, berarti terjawab sudah pertanyaan Gen “Z” yang menjadi pemilih pemula tahun 2024 ini, tentang mundurnya Abang Benni Utama sebagai Bupati Pasaman Periode 2020-2025.
Selanjutnya, setelah Abang Benni mengajukan Pengunduran Diri jadi Bupati Pasaman untuk jabatan periode kedua ini, maka selanjutnya keluarlah surat keputusan Menteri dalam negeri nomor 100.2.1.36281 2023 tertanggal 5 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat ST, tentang pengangkatan Abang Sabar AS jadi Bupati Definitif sampai sekarang, dan jika di kehendaki Allaah, Abang Sabar AS akan memimpin Kabupaten Pasaman 1 periode lagi, tentu saja jika Abang Sabar AS ikut mencalonkan diri dan selanjutnya dipilih oleh warga, dan dengan Izin Allaah Abang dari Partai Demokrat ini akan peroleh suara terbanyak— dan so pasti akan Pimpin Pasaman lagi.
Oia.. mengenai mundurnya Abang Benni Utama sebagai Bupati karena Abang Benni punya rencana (waktu itu) untuk maju sebagai Caleg DPR-RI, sudah diajukan ke Ketua DPRD Kabupaten Pasaman agar DPRD melakukan sidang Isbath (penetapan) melalui kajian peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti melalui rapat-rapat pembahasan dan selanjutnya di Paripurnakan di tingkat Lembaga Legislatif Kabupaten Pasaman agar selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri via Gubernur Sumatera Barat….
Bersambung…..