TANAH DATAR, empatzona.com,-Rapat Kerja (Raker) untuk menentukan kebijakan program dan aturan organisasi kedepannya tidak hanya dimiliki oleh organisasi pemerintahan dan lembaga resmi lainnya, justru organisasi sekelas Pedagang Keliling yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Keliling Tanah Datar (IPKTD) pun bisa menggelar Raker.
Demikian dikatakan Ketua Umum IPKTD M.Roni kepada media empatzona.com, Minggu (28/07) di Sekretariat IPKTD rumah Ice Doger Jorong Dusun Tuo, Nagari Lima Kaum, kecamatan Lima Kaum usai menggelar rapat kerja (Raker) dihadapan puluhan orang anggota IPKTD.
Menurut M.Roni dihadapan anggota IPKTD lainnya, bahwa sebelumnya organisasi ini bernama IPKBS (Ikatan Pedagang Keliling Batusangkar) yang kemudian berganti nama jadi IPKTD, kita harus punya program yang jelas agar tidak dinilai sebagai organisasi atau perkumpulan abal-abal.
Raker ini lanjut Roni bertujuan untuk menyatukan visi dan misi organisasi ke depan yang pada intinya organisasi ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sesama pedagang keliling yang beroperasi di kota Batusangkar dan kabupaten Tanah Datar umumnya.
Yang diutamakan dalam organisasi ini adalah merajut persaudaraan untuk kesejahteraan sesama anggota, hal ini adalah bentuk positif dari tujuan didirikannya IPKTD, lanjut Roni yang juga didampingi Sekretaris Ahmad Khaironi dan Bendahara Erik / A.Ridwan.
Sembari menunggu selesainya pengurusan organisasi dengan berbadan hukum (Akta Notaris) serta terdaftar di Pemda Tanah Datar cq.Kesbangpol Linmas Tanah Datar, pihak Pengurus juga melangsungkan pembentukan perwakilan-perwakilan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Datar dengan dipimpin seorang Koordinator kecamatan, kata Roni.
Agenda rapat yang dihadiri oleh pengurus dan anggota hampir 45 orang anggota plus pengurus IPKTD, mengagendakan pembentukan aturan-aturan khusus bagi internal organisasi dan penunjukan koordintor disetiap kecamatan di Tanah Datar.
“Kita lebih fokus untuk menyusun struktur dan program kerja terlebih dahulu, hal ini bertujuan untuk kelengkapan pendaftaran di Pemda Tanah Datar, sebelumnya tentu untuk mengurus Akta Otentik di Notaris”, demikian M.Roni menjelaskan.[red.ezc]