Akmal Hadi : “Perlu Kita Dukung Dengan Penuh Tanggungjawab”
AGAM,empatzona.com,- Hampir setiap tahunnya, terutama di bulan suci Ramadhan, adalah suatu kewajiban bagi umara‘ (Pemimpin) untuk mengeluarkan statement dalam bentuk himbauan agar seluruh rakyatnya menjaga ketertiban dan keamanan sepanjang masa, terutama dalam menjalankan ibadah puasa.
Himbauan itu bersifat edaran, biasanya Pemerintah daerah akan mengeluarkan maklumat dalam bentuk surat edaran sepekan sebelum masuknya bulan suci Ramadhan.
Namun sangat disayangkan ketika himbauan tersebut tidak dibarengi dengan sanksi, minimal adanya aparatur yang sengaja diberi mandat untuk monitor himbauan tersebut apakah terlaksana di lapangan atau tidak, ada pelanggaran terhadap maklumat itu atau bagaimana di lapangan.
Intinya kita mendukung setiap himbauan atau ajakan dari umara’, selain ini kewajiban bagi umara’ agar mengeluarkan statement untuk kesejahteraan rakyatnya, ini juga bagian dari dakwah-nya Umara, berarti antara Umara’ dan Ulama para Da’i sudah sejalan dalam amar makruf nahi mungkar.
Yang terpenting itu adalah monitoring oleh aparat penegak Perda-nya harus kontinyu dan ikut mendukung program yang dimaklumatkan oleh pimpinannya.
Demikian disampaikan oleh Akmal Hadi,S.HI,M.Pd,GR saat ditemui media ini di padepokan Pondok Pesantren Ashabul Yamin Lasi Kabupaten Agam, Sabtu (28/02) terkait Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Nomor 400/70/Kesra/II-2025.
Menurut ketua PCNU Kabupaten Agam ini, bahwa setiap tahun, terutama di bulan suci Ramadhan, hampir seluruh kepala daerah mengeluarkan edaran yang bernuansa sama, namun seringkali terabaikan dalam realisasinya, ini perlu ditinjau dalam bentuk pengawasan terutama pada poin 7 dan 8 pada edaran yang dimaksudkan.
Ini bagian dari dakwah-nya kepala daerah (Umara’), dan kita mendukung, konsekwensinya harus ada monitoring terhadap implementasinya terhadap pointer yang ada dalam edaran tersebut, ulas Uskam sapaan akrabnya Akmal Hadi.
Lebih lanjut ketua FKPP Sumatera Barat ini mengatakan, bahwa pihaknya mendukung statement dari Bupati dan Wakil Bupati Agam yang baru dilantik tanggal 20 Februari yang lalu, kita yakin, beliau adalah seorang mubaligh juga, dan pastinya lebih memahami amar makruf nahi mungkar, namun kita mengingatkan agar himbauan Dalam Edaran yang dimaksud diawasi dalam pelaksanaannya agar himbauan betul-betul sampai ke maksud yang diinginkan.
“Perlu pengawasan dan evaluasi, apakah Himbauan ini betul-betul terealisasi dengan optimal di lapangan atau tidak, meskipun himbauan namun perlu di monitoring juga”, ulas Akmal Hadi.(QFM/ezc)