PAYAKUMBUH,empatzona.com,-Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh, nomor urut 3 Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZema) meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 di Kota Payakumbuh, dengan perolehan 21.207 suara dari 200 TPS yang ada di Lima Kecamatan di Kota Payakumbuh.
Perolehan kedua diraih pasangan Supardi-Tri dengan raihan 15.459 suara, disusul pasangan Partamo-Ridha dengan 12.205 suara, kemudian Almaisar-Joni Hendri dengan 9.794 suara, sedangkan diurutan paling buncit ditempati paslon Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni dengan perolehan 2.766 suara.
Hal itu diketahui dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh, yang digelar KPU Kota Payakumbuh, di Aula Hotel Mangkuto Syariah, Jalan Sudirman, Kota Payakumbuh, Rabu (4/12) pagi.
Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, didampingi Komisioner KPU lainnya, Suci Wildanis, Ihsanul Huda, Khairudin Fambo dan Orisko Zulkifli, dihadiri Forkopimda Kota Payakumbuh, OPD dan saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh, serta Bawaslu Kota Payakumbuh dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu, mendapat kawalan ketat dari pihak kepolisian dari Polres Kota Payakumbuh. Ketua KPU Kota Payakumbuh, secara bergantian mempersilakan PPK dari Lima Kecamatan menyampaikan rekapitulasi ditingkat kecamatan mulai dari C Pemberitahuan, sampai tanggapan saksi atau keberatan.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, kepada awak media usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh, menyampaikan bahwa Paslon nomor urut 3 meraih suara terbanyak dengan raihan 21.207.
“Alhamdulillah, kita sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Payakumbuh. Dari hasil rekapitulasi tingkat kota Payakumbuh diketahui pasangan calon nomor urut 3 meraih suara terbanyak, kemudian suara terbanyak kedua Paslon nomor urut 1, dan suara terbanyak ketiga Paslon nomor urut 5, suara terbanyak ke-empat Paslon nomor urut 2, terakhir perolehan suara ke-Lima Paslon nomor urut 4,” ungkap Wizri Yazis.
Disampaikan Wizri Yasir, usai penetapan perolehan suara ini sesuai aturan PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah penetapan apakah ada registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.
“Setelah kita tetapkan, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU, apakah ada registrasi perkara di MK atau tidak,” ucapnya.
Dia menyebut, pihaknya akan menunggu apakah ada surat dari MK melalui KPU RI untuk selanjutnya menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbh, jika ada perkara terregistrasi di MK, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya. (R.Khatik)