Oleh ; Bung eM*)
KELIHATAN-nya cara berdemokrasi kita semakin hari semakin cerdas, para politisi diberbagai pelosok Kabupaten dan Kota dan hampir Seluruh Provinsi di Indonesia semakin punya titel gelar dan jabatan yang tinggi, namun pola pikir semakin tak terarah, hal ini terlihat jelas dan sekaligus berimbas dalam hal penggunaan anggaran, yang katanya saat ini kita terfokus dalam menyongsong program efektif dan efisiensi penggunaan anggaran.
Diketahui sudah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak diseluruh Indonesia baik untuk Pilgub, maupun untuk pemilihan kepala daerah di tingkat Kabupaten dan kota November,2024 lalu, diperkirakan telan APBN kita mencapai angka 38-40 triliun, lalu bagaimana pengalokasian anggaran dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terlaksana pada pertengahan April ini untuk 8 Kabupaten /Kota [?].
Dikutip dari rilis KPU, 20 April,2025, bahwa Pelaksanaan PSU terdapat pada 8 Kabupaten/Kota yang tersebar diseluruh Indonesia, hal ini adalah bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada, sehingga harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Delapan kabupaten/kota tersebut yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu) yang diselenggarakan menyelenggarakan pada Sabtu 19 April 2025.
Diakui PSU ini adalah bentuk tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari. Berikut disampaikan Kabupaten dam Kota yang selenggarakan PSU, PSU di TPS 05 Loktabat Utara, dan TPS 06 Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin, Di Kota Banjarbaru, PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan dengan tingkat partipasi sebesar 56,44 persen, jumlah pemilih PSU 195.891 pemilih dengan pengguna hak pilih 110.816.
PSU di Kab Serang, Prov Banten, PSU di TPS 04 Kp Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 Kampung Sukamanah Desa Baros, di Kab Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa/kelurahan.
Selanjutnya untuk PSU di Kab Pasaman, Prov Sumatera Barat PSU di TPS 006 Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol, TPS 001 Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol dan TPS 001 Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari, di Kab Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan 62 nagari/desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen. Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086.
Untuk PSU di Kab Empat Lawang, Prov Sumatera Selatan telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa/kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 52,31 persen, Jumlah pemilih 257.020 pemilih, dengan pengguna hak pilih 134.947, PSU di Kab Tasikmalaya, Prov Jawa Barat, PSU di TPS 002 Desa Madiasari dan TPS terdampak bencana alam 001 dan 002 Desa Cikondang Kecamatan Cineam, di Kab Tasikmalaya, PSU berlangsung di 2.847 TPS yang tersebar di 39 kecamatan 351 desa/kelurahan, dengan tingkat partisipasi pemilih 63,42 persen. Jumlah pemilih PSU 1.418.928 pemilih dengan pengguna hak pilih 900.239.
PSU di Kab Kutai Kartanegara, Prov Kalimantan Timur PSU di TPS 19 dan 21 Kelurahan Melayu, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Tenggarong dan TPS 13 Kelurahan Timbau.
PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan, dengan tingkat partisipasi pemilih 67,65 persen, jumlah pemilih PSU 552.469 pemilih dengan pengguna hak pilih 354.172.
Sementara untuk PSU di Gorontalo Utara, Prov Gorontalo, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa/kelurahan, dengan tingkat partisipasi pemilih 80,15 persen. Jumlah pemilih PSU 92.601 pemilih dengan pengguna hak pilih 74.368. PSU di Kab Bengkulu Selatan, Prov Bengkulu, PSU di TPS 03 Kelurahan Padang Kapuk, TPS 02 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan TPS 02 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna.
PSU di Kab Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa/kelurahan, dengan tingkat partisipasi pemilih 73,80 persen. Adapun jumlah pemilih PSU 126.739 pemilih dengan pengguna hak pilih 93.600.
Bercermin kita dari tingkat partisipasi pemilih terhadap pelaksanaan PSU, hanya berkisar diatas rata-rata 50 –67 persen, kecuali ada di dua provinsi, yakni Gorontalo yang tercatat partisipasi pemilih melebihi angka 80 persen (80,15 persen), dan provinsi Bengkulu tingkat partisipasi pemilih berada pada persentase 73.80 persen, terus apa hasil demokrasi yang kita dapatkan dari biaya mahal untuk tujuan politik (Cost Politics)[?].
Paling tidak yang merasakan efek langsung dari cost mahal ini adalah paslon masing-masing terutama Paslon penggugat ketika kalah pada pelaksanaan Pilkada serentak dan hasil PSU berpihak kepada yang bersangkutan, itupun kalau kembali menang, bagaimana jika kalah?.
Selanjutnya penerima manfaat dari PSU adalah kepuasan bathin dari kelompok tertentu, katakanlah para Tim Sukses dan Tim Pemenangan, selebihnya tidak akan signifikan terima asas manfaat dari PSU.
Kenapa tidak, secara psikologi dan sosiologi, masyarakat pemilih kita gampang “cengeng” dan suka jenuh dengan adegan politik seperti ini, apakah tidak baik mereka melanjutkan usaha mereka masing-masing sesuai dengan profesi yang digelutinya, hal ini terlihat dari partisipasi para pemilih, coba bandingkan dengan Pemilihan serentak tingkat partisipasi pemilih dengan PSU yang kita laksanakan.
Akan terasa lucu lagi, ketika membandingkan tingkat partisipasi pemilih dengan anggaran yang digelontorkan untuk PSU ini, jika kita melihat dari sudut psikologi dan sosiologi-nya termasuk efektivitas dan efisiensinya penggunaan anggaran kita.
Kita berterima kasih kepada pemutus sengketa ditingkat Mahkamah Konstitusi, yang dengan lapang dada mengurai, menganalisa, memeriksa sengketa Pilkada ini, bahwa yang Mulia Hakim Konstitusi itu telah mengakomodir sesuai dengan aturan untuk mereka bekerja, yang Mulia Hakim Konstitusi telah menerima keluh kesah paslon dan tim pemenangan yang belum menang, maka putusan MK ternyata bisa merubah status mereka melalui PSU karena memang ada aturan yang mengatur nya untuk itu.
Akan tetapi, ironisnya ketika tersedotnya anggaran yang tidak sedikit dari Pundi APBN kita adalah suatu hal yang perlu kita renungkan, menurut Dede Yusuf Macan Effendi, untuk PSU Hampir telan biaya Rp.1 triliun.
“Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 (miliar) sampai Rp1 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi setelah memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Demi efisiensi anggaran ke depannya, sebaiknya pada Pilkada mendatang PSU tidak diadakan lagi, dan aturan khusus tentang aturan yang mengatur Pemilihan Umum sebaiknya dilakukan revisi, terkait cela untuk lakukan PSU yang dijadikan dasar untuk memutus oleh Hakim Konstitusi.
Camkan, dan analisa dengan seksama, bahwa berapa tingkat pentingnya sebuah PSU, dan selanjutnya pertanyaan sederhana kemudian untuk itu, PSU apakah masih perlu [?].
#Sumbar,21 April,2025
*) Penulis adalah Pemred empatzona.com.