SUMBAR,empatzona.com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi Sumatera Barat merilis 16 orang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat yang akan menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) 13 Juli mendatang.
Dikutip dari halaman webKPUD Provinsi Sumatera Barat, terlihat sebanyak 16 orang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai peserta PSU.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman yang telah disampaikan oleh KPU RI sebagaimana dikutip juga dari halaman KPUD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Pengumuman KPU RI Nomor ; 81/PL.01.04-Pu/05/2024 tertanggal 22 Juni 2024, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor ; 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan berdasarkan kepada keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 1553/2023 DCT Anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024.
Diketahui, pada Pemilihan Umum yang digelar 14 Februari 2024 lalu secara serentak (Pilpres,Caleg semua tingkatan dan DPD-Red) terdapat sebanyak 15 orang calon senator (DPD-RI-Red), minus Irman Gusman.
Hal ini disebabkan karena IG (sebutan untuk Irman Gusman) tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan tertentu yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU).
Akibat tidak masuknya IG ke DCT versi KPU, maka IG ajukan gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara ;600/2023, dan akhirnya pengadilan TUN dalam amar putusannya membatalkan keputusan KPU Nomor 1553/2023 tersebut.
Berangkat dari putusan TUN Jakarta inilah IG punya kesempatan untuk ajukan gugatan lagi ke Mahkmah Konstitusi sesuai dengan nomor perkara ; 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan langsung oleh ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/06) yang bertempat di ruang sidang pleno MK.
Intinya pada putusan MK dalam perkara a quo, bahwa diperintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat dengan mengikut sertakan Pemohon (IG-red) dalam DCT.
Saat ini “H” min 12, KPUD provinsi Sumatera Barat telah siapkan regulasi dan tekhnik untuk melakukan PSU DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.
Berikut, empatzona.com menyampaikan 16 calon senator senayan (sebelumnya 15 calon-Red) yang masuk dalam DCT PSU DPD RI pada PSU 13 Juli mendatang, dikutip dari laman KPUD Sumatera Barat, mereka adalah ; (1).Abdul Azis,SP,MM,(2).Cerint Iralloza Tasya,S.Ked,(3).Desrio Putra,(4).Dirri Uzhzhulam (Elok), (5).Hj.Emma Yohanna, (6).Ir H.Hendra Irwan Rahim,MM,(7).Irman Gusman,(8).H.Jelita Donal,Lc,(9).Drs.Jhoni Afrizal,Dt.Hitam,(10).H.Leonardi Harmainy DT.Bandaro Basa,S.IP,M.H, (11).Mevrizal,SH,MH,(12).H.Muslim M Yatim,Lc,MM,(13).Nurkhalis,SH,(14).Yonder WF Alfarent,(15).Yong Hendri,SH DT Paduko Reno dan (16).Hj Yuri Hadiah,SH. [Red.Ezc.BM]