Pimpinan Ponpes Se-Kab.Agam, Bahas Usulan Ranperda Tentang Pondok Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AGAM,empatzona.com,-Mengingat perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang membahas khusus masalah Pondok Pesantren di Kabupaten Agam, segenap Buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren gelar rapat guna mengusulkan ke pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Agam agar Pondok Pesantren juga ada peraturan daerah-nya di Kabupaten ini.

Buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren se kabupaten Agam  yang tergabung dalam Majelis Kerjasama Pimpinan Pondok Pesantren (MKPP) Kabupaten Agam menggelar rapat di Pondok pesantren al-Hafidz Ibnu Hajar, Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur Kabupaten Agam, Rabu (18/12).

Sebenarnya ini rapat rutin bulanan oleh MKPP, dan setiap adanya pertemuan silaturahmi pimpinan pondok pesantren, kami selalu membahas isu-isu penting tentang pemberdayaan dan kemajuan pondok pesantren yang ada di Sumatera Barat, kabupaten Agam khusunya.

Baca Juga :  MARI Peduli Korban Galodo, Bangun Surau Di Parambahan

Namun pada rapat kali ini, MKPP membahas masalah pengusulan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Agam agar Kabupaten ini punya Peraturan Daerah tersendiri tentang Pondok Pesantren.

Demikian disampaikan  Buya Akmal Hadi,S.HI, M.Pd,Gr kepada empatzona.com,Rabu (18/12) disela rapat berlangsung.

Menurut buya Akmal, bahwa rapat kali ini, kita mengajukan beberapa poin penting untuk dijadikan acuan dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemda Agam.

Kita sifatnya mengusulkan, dan sembari juga berharap agar Pemda Agam punya Peraturan Daerah yang khusus tentang Pondok Pesantren, ulas Akmal Hadi yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Ashabul Yamin Lasi, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Menurut Uskam, rapat yang digelar hari ini materinya, menampung aspirasi buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Agam, setidaknya ada 40 Ponpes yg ada di Kabupaten Agam.

Baca Juga :  Libur Sekolah, IPKTD Gelar Pasar Kulliner Pada Sejumlah Nagari

Nah usulan yang ditampung oleh MKPP ini merupakan usulan yang akan kita sampaikan ke DPRD Kab, Agam, dan Pihak Eksekutif agar dijadikan bahan untuk turunan UU tentang Pesantren yang telah lama di sahkan.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Sumatera Barat ini, selain ada undang-undang yang mengatur tentang Pesantren (UU No.18/2019 Tentang Pesantren), kita dari penggiat Pesantren juga berharap Pemda Agam punya Perda tersendiri tentang Pondok Pesantren, agar sinergi untuk melaksanakan UU Pesantren yang sudah ada, kata Akmal mengakhiri.[red.ezc]

Berita Terkait

Libur Sekolah, IPKTD Gelar Pasar Kulliner Pada Sejumlah Nagari
Politisi Muda Itu Jadi Terdakwa, Prapid-nya Batal Demi Hukum
Kejari Tanah Datar Beri Kejutan Akan Ungkap Kasus Hukum Pada Tahun 2025
NAGARI BARINGIN, PELOPORI BATIK “Eco Print”
REKRUTMEN ANGGOTA BARU, PMII Tanah Datar Sukses Gelar Mapaba
PWNU Sukses Helat Konferwil, Prof Ganefri Kembali Pimpin NU Sumbar
Jika Orientasi-nya Untuk Kemaslahatan, Pencoblosan Kemaren Adalah Ibadah Massal Demokrasi
Akmal Hadi : Pilkada Usai Sama Halnya “Biduk Lalu Kiambang-Pun Bertaut”
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:15 WIB

Libur Sekolah, IPKTD Gelar Pasar Kulliner Pada Sejumlah Nagari

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:23 WIB

Pimpinan Ponpes Se-Kab.Agam, Bahas Usulan Ranperda Tentang Pondok Pesantren

Senin, 16 Desember 2024 - 00:12 WIB

Politisi Muda Itu Jadi Terdakwa, Prapid-nya Batal Demi Hukum

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:47 WIB

Kejari Tanah Datar Beri Kejutan Akan Ungkap Kasus Hukum Pada Tahun 2025

Senin, 9 Desember 2024 - 21:48 WIB

REKRUTMEN ANGGOTA BARU, PMII Tanah Datar Sukses Gelar Mapaba

Berita Terbaru

Ekslusif

Politisi Muda Itu Jadi Terdakwa, Prapid-nya Batal Demi Hukum

Senin, 16 Des 2024 - 00:12 WIB