AGAM,empatzona.com,-Mengingat perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang membahas khusus masalah Pondok Pesantren di Kabupaten Agam, segenap Buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren gelar rapat guna mengusulkan ke pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Agam agar Pondok Pesantren juga ada peraturan daerah-nya di Kabupaten ini.
Buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren se kabupaten Agam yang tergabung dalam Majelis Kerjasama Pimpinan Pondok Pesantren (MKPP) Kabupaten Agam menggelar rapat di Pondok pesantren al-Hafidz Ibnu Hajar, Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur Kabupaten Agam, Rabu (18/12).
Sebenarnya ini rapat rutin bulanan oleh MKPP, dan setiap adanya pertemuan silaturahmi pimpinan pondok pesantren, kami selalu membahas isu-isu penting tentang pemberdayaan dan kemajuan pondok pesantren yang ada di Sumatera Barat, kabupaten Agam khusunya.
Namun pada rapat kali ini, MKPP membahas masalah pengusulan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Agam agar Kabupaten ini punya Peraturan Daerah tersendiri tentang Pondok Pesantren.
Demikian disampaikan Buya Akmal Hadi,S.HI, M.Pd,Gr kepada empatzona.com,Rabu (18/12) disela rapat berlangsung.
Menurut buya Akmal, bahwa rapat kali ini, kita mengajukan beberapa poin penting untuk dijadikan acuan dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemda Agam.
Kita sifatnya mengusulkan, dan sembari juga berharap agar Pemda Agam punya Peraturan Daerah yang khusus tentang Pondok Pesantren, ulas Akmal Hadi yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Ashabul Yamin Lasi, Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Menurut Uskam, rapat yang digelar hari ini materinya, menampung aspirasi buya dan Ummi Pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Agam, setidaknya ada 40 Ponpes yg ada di Kabupaten Agam.
Nah usulan yang ditampung oleh MKPP ini merupakan usulan yang akan kita sampaikan ke DPRD Kab, Agam, dan Pihak Eksekutif agar dijadikan bahan untuk turunan UU tentang Pesantren yang telah lama di sahkan.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Sumatera Barat ini, selain ada undang-undang yang mengatur tentang Pesantren (UU No.18/2019 Tentang Pesantren), kita dari penggiat Pesantren juga berharap Pemda Agam punya Perda tersendiri tentang Pondok Pesantren, agar sinergi untuk melaksanakan UU Pesantren yang sudah ada, kata Akmal mengakhiri.[red.ezc]