TANAH DATAR,empatzona.com,-Berbenah dan mempersiapkan segala sesuatunya, akhirnya Ikatan Pedagang Keliling Tanah Datar (IPKTD) miliki Badan Hukum tentang Akta Notaris Pendirian Perkumpulan.
Demikian disampaikan kepada empatzona.com, Rabu,(02/10) di Sekretariat IPKTD Dusun Tuo, Nagari Lima Kaum oleh Ketua Umum M.Roni.
M.Roni yang juga didampingi pengurus lainnya menyampaikan, alhamdulillaah berkat kegigihan dan kerjasama sesama Pengurus, IPKTD sudah berbadan hukum Akta Notaris.
Untuk Akta Pendiriannya, kita laksanakan di Kantor Notaris Delon Anas,SH,M.Kn di Pasar Papan, dengan Nomor Akta 1, tanggal 01 Oktober,2024.
Dengan berbadan hukum, lanjut Roni bersama A.Khaironi selaku bendahara umum IPKTD, kita akan siapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan kelengkapan Perkumpulan, dan insya Allaah dakam waktu dekat ini, kita akan launching (peresmian) IPKTD.
Sampai saat ini, IPKTD beranggotakan lebih kurang 85 orang pedagang keliling yang terdaftar di IPKTD, semuanya aktif dan eksis dengan profesi sebagai pedagang keliling.
Kedepannya, kita segera bentuk struktur pengurus perwakilan atau struktur unit disetiap kecamatan yang ada di kabupaten Luak nan Tuo ini.
“Dalam waktu dekat ini kita akan susun struktur ditingkat Unit atau perwakilan di Kecamatan, tentu saja secara internal kelengkapan sudah selesai, baik adminstrasi maupun komponen lainnya”, ujar M.Roni.
Dalam aktivitas IPKTD, kita juga akan meminta dinas terkait dalam melakukan pembinaan terhadap tata kerja dari Para pedagang yang ada dalam IPKTD, seperti Bidang Perdagangan dan bidang UMKM pada dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Tanah Datar, urai M.Roni. [red.ezc]