Oleh ; Bung eM *)
BERHARAP kita, ketika Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang dihelat 27 November, 2024 yang lalu akan berakhir begitu saja setelah penetapan pasangan calon (paslon) perolehan suara terbanyak sah secara resmi melalui rapat paripurna dari penyelenggara pemilu pada rentang 02-06 Desember,2024, maka itulah paslon pemenang Pilkada serentak, ternyata tidak begitu adanya.
Asumsi itu akan dikuatkan dengan ungkapan yang lazim dikemukakan banyak orang, jika pesta demokrasi selesai maka semuanya akan dihitung selesai juga, pomeo kuno menyebutkan; “Biduok lalu kiambang-pun bertaut kembali”, jawabannya ternyata juga tidak begitu adanya.
Paslon pemohon tentu saja berharap dalam petitum-nya untuk menggelar Pemilu Kada ulang agar hakim Konstitusi mengabulkan secara keseluruhan, sehingga alternatif terakhirnya itu adalah sebuah perjalanan akhir dari setiap fase Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada tahun ini.
Peraih suara terbanyak pada pilkada serentak kemaren sudah seharusnya bergembira dengan berbagai bentuk tasyakuran sebagai ucapan terimakasihnya kepada semua pihak terutama para kelompok masyarakat maupun individu tertentu yang menjadi bagian dari warga pendukung yang meraih suara terbanyak itu, sehingga jadi pemenang pada pilkada serentak, maka semuanya sudah berakhir begitu saja, bahwa pilkada kita usai sudah, ternyata juga tidak demikian.
Faktanya, saat ini masih terdapat ratusan paslon tengah berjuang memasuki babak final dengan minta keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan bisa menganulir kekalahan paslon tersebut agar kemenangan pihak paslon yang menang tidak sah dan berpotensi pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistimatis dan masif).
Dinamika politik selalu berubah seperti seringnya perubahan alam ini, dalam ilmu tauhid (Kalam), selain dari Tuhan, semuanya akan ada perubahan, almutakalim berkata ; al ‘alaamul mutaghayyar, kullu mutaghayyar hadits ( sesungguhnya alam ini (selain Allaah) mengalami perubahan, dan setiap yang berubah itu maka jadi baru-lah dia)
Saking dinamis dan tidak stagnan-nya politik itu, maka perubahan dalam perpolitikan itu adalah dinamika, fleksibel dan tidak jumud (beku), semua dalam batas kewajaran, lawan saat ini, hitungan bulan, minggu, hari bahkan hitungan sa’ah (jam) bisa berubah jadi Shohib kental manis.
Jika ingin tahu sifat seseorang tentang istiqomah atau tidaknya, ajaklah ia masuk ke dunia politik, maka sifat aslinya (tidak pernah Istiqomah) akan kelihatan jelas, maka dalam dunia politik sering disebut ; “tidak ada teman abadi dan juga tidak ada musuh bebuyutan”, politik begitu.
Apalah daya, dijadwalkan, semenjak Jum’at Kemaren (13/12), sampai 5 hari kedepan pada hari dan jam Kerja, diperkirakan persidangan tentang sengketa (pidana pemilu) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, ironinya, yang berstatus sebagai terdakwa berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu kabupaten Pasaman, yang telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaann Negeri Lubuk Sikaping adalah Bupati Pasaman dan cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada sebagai Kandidat Petahana.
Saya menyebutnya Politisi Muda, saya kenal betul dengan dia, ya ,,dia Politisi muda, mantan aktivis 1998, dan juga mantan Presiden Mahasiswa (Presma) pada PTAIN sewaktu kuliah, cerdas, dan pantas sebagai politisi muda energik.
Dipercaya oleh Partai Demokrat masa kepemimpinan Anas Urbaningrum (DPP PD) sebagai Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumatera Barat, adalah peluang emas baginya untuk tetap Intens sebagai politisi berbakat di Ranah Minang ini.
Digadang sebagai anak muda energik masa kejayaan partai demokrat waktu itu (dua periode kepemimpinan SBY), sehingga dia berhasil lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat satu periode.
Melangkah tidak dengan tertatih-tatih, berjalan tegap bagaikan anak panah yang dilepas busur induknya, membuat warga Pasaman kepincut untuk menjagokan dirinya berpasangan dengan politisi senior Kabupaten Pasaman Benny Utama.
Berselang dua tahun lebih kurang, anak muda energik itu yang sebelumnya menduduki jabatan wakil Bupati Pasaman, akhirnya naik tahta menjabat sebagai Bupati, dikarenakan Politisi senior Benny Utama mencalonkan diri untuk ikut sebagai kontestan pemilihan legislatif menuju Senayan (DPR-RI).
Pasaman hebat waktu itu, politisasi untuk suksesi kepemimpinan paslon Benny Utama-Sabar AS berhasil lolos untuk mimpin Pasaman dengan sukses lawan kotak kosong, hebat bukan[?]
Jawabannya, Iya hebat, dan luar biasa hebat, pertama kali Pilkada Lawan Kotak Kosong Menang di Sumatera Barat waktu itu, proses demokratisasi “lumpuh”, peradaban politik nyaris seperti tak bertuan, sehingga prosesi Pilkada Pasaman dimenangkan oleh Paslon tunggal versus Kotak Kosong.
———————–
SEKARANG kita menghela nafas sedikit, dan kita yakini, bahwa politik itu memang dinamis dan fleksibel seperti karet lingkar, yang bisa ditarik kemana kita suka, bola bundar-nya politik itu tetap bergulir kemana yang diinginkan pelakon Politik, saat ini, Sabar AS, politisi muda energik itu jadi terdakwa pada durasi waktu injury time jabatan sebagai Bupati Pasaman setelah menjalani masa cuti kampanye pilkada serentak 2024 ini.
Kembali ke singgasana Kadipaten (istilah Adipati), Sabar AS kembali menduduki bangku Kepala Daerah Pasaman sampai berakhirnya masa jabatan periode yang lalu, sembari menunggu pelantikan Bupati baru hasil Pesta demokrasi 27 November yang lalu, apes bagi Sabar AS, ternyata ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu , yang saat ini dihadapkan ke kursi pesakitan PN Lubuk Sikaping dengan Nomor ; Perkara;79/Pid.Sus/2024/PN.Lbs sebagai Terdakwa.
Sebagai politisi , bagi seorang Sabar AS tentu hal yang biasa, jika ditakdirkan terbukti dalam fakta persidangan, akhirnya Terdakwa beralih status jadi terpidana, dilakukan upaya hukum banding, dan akhirnya icracht sebagai terpidana, itulah buah dari demokratisasi kita di Tanah Air.
Sabar AS berusia muda, politisi melejit bagaikan roket lepas dari hulu ledak, maka tahanan dari pidana yang dijatuhkan kepadanya menjelma jadi tahanan politik yang disebut sebagai politik dinamis itu.
Sabar AS tak patah arang, sebagai upaya hukum atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman, upaya hukum praperadilan terhadap penyidik telah dilakukan, namun kandas demi hukum karena proses peradilan pidana-nya telah masuk ke dalam materi persidangan atas dakwaan Pidana Pemilu, maka sidang Prapid Sabar AS tidak dilanjutkan, sekarang Sabar AS konsentrasi mengikuti sidang utama-nya “terduga pelaku tindak pidana pemilu“.
Sebagai sahabat dari Sabar AS, tentu Penulis bisa berharap dan berdoa, jika takdir memang berkehendak begitu, insya Allaah Sabar As semisal namamu, wallaahua’laam Bish showwab, Aamiin []
*) Penulis adalah Pemred empatzona.com, dan Advokat aktif pada IKADIN